Calon Kapolri
Akademisi: Gugatan Komjen Budi Atas Putusan Jokowi ke PTUN Dipertanyakan
Jika Presiden Joko Widodotak melantik Komjen Budi sebagai Kapolri.Akademisi hukum Universitas Indonesia, Junaedi, mempertanyakan landasan yang akan di
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika Presiden Joko Widodotak melantik Komjen Budi sebagai Kapolri.Akademisi hukum Universitas Indonesia, Junaedi, mempertanyakan landasan yang akan digunakan kuasa hukum Komjen Budi jika benar akan melayangkan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi tersebut.
"Menurut saya bisa jadi prematur. Yang mau digugat penetapan apa?" ujar Junaedi dalam diskusi 'Hasil Pemantauan Praperadilan Komjen Budi Gunawan' di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurutnya, meskipun Komjen Budi Gunawan sudah melewati tahap persetujuan lewat paripurna DPR RI, namun nasib tersangka kasus rekening tak wajar itu belum mendapatkan kejelasan soal statusnya.
"Penetapannya (Kapolri) saja belum final. Keppres itu kan finalnya. Jadi saya enggak mengerti landasan apa jika ingin menggugat ke PTUN. Sekali lagi ini prematur," katanya.
Alasan kuasa hukum akan menggugat Presidem Jokowi karena DPR RI sudah merestui Komjen Budi sebagai Kapolri melalui sidang paripurna. Sangat aneh jika Presiden Jokowi tidak segera melantik Komjen Budi.
"Tidak pada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik. Persoalannya ini bukan usulan lagi tapi sudah sidang paripurna DPR. Bisa dikatakan tidak 100 persen prerogatif presiden. Presiden bisa berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara," ujar Razman.*