Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR di Flotim, Kejati Tahan PPK dan Kontraktor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) d
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Dua tersangka itu adalah Ardiyansah Hayat, S.T (selaku pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Drs. Philipus Tangdilitin, M. M (Kontraktor).
Pantauan Pos Kupang, Selasa (10/2/2015), Hayat dan Tangdilitin, sebelum ditahan terlebih dahulu diperiksa oleh sejumlah penyidik Kejati NTT.
Pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 13:00 wita hingga akhirnya ditahan. Kedua tersangka digiring ke Rutan sekitar pukul 21:30 Wita.
Sebelum ditahan, keduanya diperiksa dan dicecar 30-an pertanyaan.
Pada pukul. 19:20 wita , kedua tersangka digiring ke Poliklinik Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Philipus adalah kuasa direktur, PT. Citra Djadi Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Selasa (20/2/2015) malam mengatakan, untuk proyek MBR di Flotim tahun 2012 dengan total yang harus dibangun sebanyak 50 unit, namun hingga akhir masa kontrak hanya dibangun tiga unit.
"Meski hanya tiga unit yang sudah siap, dana seluruhnya telah dicairkan 100 persen atau seluruhnya. Uang itu diterima oleh rekanan, sehingga adanya kerugian negara. Dan untuk mempercepat proses pengusutan kasus ini, maka kedua tersangka kita tahan," kata John.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang