Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
JPU Tetap Pada Tuntutannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Brigpol Rudy Soik, yakni melakukan penganiayaan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Brigpol Rudy Soik, yakni melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
JPU Kejati NTT, Arfan Triono, S.H menyampaikan hal ini saat membacakan tanggapan terhadap pembelaan Rudy Soik dan Penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, Senin (9/2/2015).
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H . Terdakwa Rudy Soik hanya didampingi tim oleh Ferdinandus ET Maktaen, S.H.
Menurut Arfan, semua yang didakwaan maupun yang dituntut kepada terdakwa itu sudah sesuai dengan Undang-undang, karena itu JPU tetap pada tuntutan terdahulu.
Dan semua itu tergantung pada keyakinan hakim serta bukti visum et repertum sebagai bukti materil.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang