Kasus Dana Monev MBR di NTT
Jaksa: Tersangka Kasus Dana Monev MBR Bisa Bertambah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memungkinkan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memungkinkan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pada pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT.
Saat ini sudah ada empat tersangka yang ditahan Kejati NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin ( 9/2/2015).
Menurut Ridwan, tersangka MBR khusus dan Monev tahun 2013 kemungkinan akan bertambah, setelah pihaknya menahan empat pejabat dari Kemenpera RI. "Kemungkinan tersangkanya akan bertambah," kata Ridwan.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menahan empat orang, yakni Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T, Ir. Toni R Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM dan R.Bambang Triantoro, S.T.M.T.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang