Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Ombudsman dan Propam Periksa Budi Waseso

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Kepala Bareskrim

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/MUZZAMMIL D MASSA
Irjen Polisi Budi Waseso saat berpangkat Brigjen Polisi dan menjabat Kapolda Gorontalo. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Budi diduga melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Kami mendesak Ombudsman dan Propam Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso, atas hasil temuan Komnas HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Said di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Usman mengatakan, temuan Komnas HAM menunjukan adanya dugaan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto. Selain itu, penangkapan juga dilakukan tanpa koordinasi antara Kabareskrim dan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam. Ombudsman sendiri telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved