Pakian Bekas ada Bakteri
Belum Ada Instruksi Kemendag Larang Pakian Bekas
Terkait beredarnya informasi mengenai kandungan bakteri yang terdapat di pakaian bekas, belum ada instruksi dari Kementerian Perdagangan yang melarang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terkait beredarnya informasi mengenai kandungan bakteri yang terdapat di pakaian bekas, belum ada instruksi dari Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan pakaian bekas impor.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Disperindag NTT, Drs. Kirenius Tallo, ketika ditemui Pos Kupang, di sela sidak Apel import di Ramayana Department Store Flobamora Mall Kupang, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, pakaian bekas atau rombengan yang masuk di NTT itu berhubungan langsung dengan bea cukai. Disperindag NTT sendiri tidak tahu-menahu mengenai bakteri jenis apa yang ada di pakaian bekas tersebut.
Mengenai adanya informasi bahwa pakaian bekas yang dijual mengandung bakteri tertentu, dr. Joanita Tukan yang bertugas di RSUD Kota Kupang mengaku belum mendengar hal tersebut. Untuk menanggulangi kemungkinan adanya bakteri tersebut, dia menyarankan agar mencuci sebelum memakai pakaian tersebut.
"Jangankan pakaian bekas, pakaian baru yang dibeli dari toko itu bisa juga menggunakan pengawet dan kadang kalau pakaian baju itu kena pada kulit yang sensitif bisa menyebabkan alergi pada kulit.
"Jadi saran saya, pakaian yang baru dibeli termasuk pakaian dari toko sebaiknya dicuci lebih dulu agar tidak menimbulkan alergi pada kulit," ujarnya. (nia/yy/mar/ira)