KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Polri Janji Ungkap Borok KPK Di Sidang Praperadilan

Mabes Polri berjanji akan memberi kejutan saat sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Gedung DPR RI, Rabu (14/1/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Mabes Polri berjanji akan memberi kejutan saat sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh Fredrich Yunadi, salah seorang kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan. Ia memastikan akan menghadirkan saksi-saksi yang membongkar borok KPK saat penetapan tersangka.

"Kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK. Dia akan mengungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise," kata Fredrich saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Saksi-saksi tersebut, kata dia, adalah penyidik-penyidik aktif
ataupun yang pernah bertugas jadi penyidik di KPK. "Dia akan mengungkap permainan mereka, yaitu penetapan tersangka tergantung kesukaan. 'Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa? Saya tidak mau tahu. Ini perintah'," beber Fredrich.

Fredrich mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti rekaman percakapan terkait penetapan seseorang menjadi tersangka. Untuk itu, praperadilan menjadi sangat penting untuk mengungkap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah permainan kotor KPK.

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan digelar Senin (2/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang akan diperiksa pada Selasa 3 Februari 2015. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus, Sabtu (31/1/2015).

Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona. Daniel yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dalam surat itu disebut, Bambang diharapkan hadir dan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Pemeriksaan terhadap BW terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010. Saat itu BW masih menjadi pengacara.

BW dilaporkan Anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW kemudian ditangkap pada 23 Januari dan ditahan di Mabes Polri. Namun pada 24 Januari BW akhirnya dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso menyatakan belum bisa memastikan apakah akan langsung melakukan penahanan terhadap BW. Menurut Budi, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik Bareskrim.

"Ditahan atau tidak, itu pertimbangan penyidik, saya tidak bisa mengatakan akan ditahan atau tidak," ujarnya.

Menurut Budi, penyidik telah memanggil kepada Bambang. Mekanisme pemanggilan, menurut Budi, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, proses praperadilan tidak menghalangi atau pun menghentikan proses penyidikan. Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak harus menunggu putusan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved