Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Dituntut Enam Bulan, Rudy Soik Katakan Akan Terus Berjuang
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana, S.H menuntut Brigpol Rudy Soik dengan hukuman penjara selama enam bulan dipotong masa
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Saya akan terus berjuang dalam kasus penanganan human trafficking," kata Rudy Soik saat keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan yang akan membawanya dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (29/1/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana, S.H menuntut Brigpol Rudy Soik dengan hukuman penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Rudy Soik mengatakan, akan terus berjuang demi memerangi human trafficking di NTT. Rudy Soik terlihat biasa-biasa saja usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (29/1/2015), Arfan Triono dan Wisnu Wardhana, mengatakan, Rudy Soik dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Rudy diyakini menendang saksi korban, Ismail Pati Sanga sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan Rudy Soik dilakukan ketika ia bersama empat rekannya berada di sekitar Bimoku dari perjalanan mencari Toni Seran alias Toser di wilayah Lasiana dan di sekitar Cabang Trakindo, Kelapa Lima, pada 29 Oktober 2014 malam.
Rudy Soik kepada majelis hakim, mengatakan, dirinya tidak keberatan tuntutan JPU dibacakan meskipun tim penasihat hukumnya tidak hadir. Kepada majelis hakim, Rudy Soik mengatakan, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan berikut yang digelar, Kamis pekan depan.
Istri Rudy Soik, Welinda Soik-Wonlele dan ibunda Rudy Soik, Ny. Nonce Soik tampak hadir dalam persidangan tersebut. Keduanya tampak tenang menanggapi tuntutan JPU terhadap Rudy Soik.*