Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK

Bupati Kotawaringin Barat Sebut Laporan Saksi Palsu Sudah Dicabut Lama

Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan, laporan perkara kasus saksi palsu yang diajukan rivalnya saat pemilihan kepala daerah 2010, yakn

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar 

POS KUPANG.COM, BOGOR -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan, laporan perkara kasus saksi palsu yang diajukan rivalnya saat pemilihan kepala daerah 2010, yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno, sudah dicabut di Badan Reserse Kriminal Polri. Pencabutan laporan sudah dilakukan sejak lama.

Ujang pun mengaku kaget saat mengetahui salah satu mantan kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah saksi palsu ini pelaporannya sudah dicabut oleh Sugiyanto di Mabes (Polri), sudah lama, bertahun-tahun," kata Ujang di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2015).

Pada hari ini, Ujang bersama para bupati dan wali kota seluruh Kalimantan tengah berkumpul di Istana Bogor untuk melakukan dialog dengan Presiden Joko Widodo.

Ujang mengaku baru mengetahui dari media soal penangkapan Bambang Widjojanto. Terkait menghadirkan saksi palsu, Ujang membantah. Dia mengungkapkan, dari 68 saksi yang diajukan ke sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, tidak ada satu pun yang diminta memberikan keterangan palsu, baik oleh dirinya maupun oleh kuasa hukum.

Ujang mengaku sudah mengetahui bahwa kasus dugaan saksi palsu itu tengah diusut pihak Bareskrim Polri.

"Mereka, saksi ini, sudah sering dipanggil, tetapi tidak terbukti," ucap Ujang.

Lama tak ada kabar, Ujang pun mendengar kasus itu dihentikan karena pihak pelapor mencabut laporan itu.

Seperti diketahui, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum setempat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Pasangan Sugianto-Ade Soemarno keluar sebagai pemenang dengan selisih cukup tipis, yakni 12.000 suara. Ujang pun menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian membatalkan pengesahan Sugianto-Ade Soemarno karena alasan penggunaan politik uang yang masif. MK juga menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pasca-keputusan itu, Sugianto melapor ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Ujang-Bambang menggunakan saksi palsu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved