Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Anggota Polisi yang Bisa Lakukan Diskresi
Saat diperiksa mengatakan, polisi atau anggota polri bisa saja melakukan diskresi atas penilaian anggota polri itu ketika menjalankan tugas.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- " Anggota polri bisa melakukan diskresi, karena diskresi itu adalah sebagai kebebasan polisi dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dan Rudy Soik adalah anggota polisi yang juga dapat melakukan diskresi."
Hal ini disampaikan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) RI dan juga purnawiran Polri, Kombes Pol (purn). Drs Alfons Loemau S.H,M.Si, M.Bus ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penganiayaan Ismail Pati Sanga di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (15/1/2015).
Saat diperiksa mengatakan, polisi atau anggota polri bisa saja melakukan diskresi atas penilaian anggota polri itu ketika menjalankan tugas.
"Polisi bisa lakukan diskresi. Dan diskresi itu bisa dilakukan polisi dan tindak itu semata-mata bukan untuk kepentingan pelaku atau polisi itu sendiri. Dan diskresi dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia," kata Alfons Untuk diketahui diskresi kepolisian diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.*