Kasus MBR Alor
Ronny Anggrek Disidangkan Hari Ini
Tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Diirektif Presiden di Kabupaten Alor, Ronny Anggrek dijadwalkan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --Tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Diirektif Presiden di Kabupaten Alor, Ronny Anggrek dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (12/1/2015).
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (12/1/2015) menyebutkan, tersangka Ronny Anggrek selaku Direktur PT Timor Pembangunan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu Tim Penasehat Hukum tersangka, Ronny Anggrek, John Rihi, S.H yang dikonfirmasi mengatakan, klien mereka kooperatif, meski sebelumnya dinyatakan sakit dan menjalani perawatan.
"Saya dan beberapa teman penasehat hukum diminta untuk membantu mendampingi Ronny Anggrek di persidangan. Dan jadwal hari ini sidang," kata John Rihi.
John Rihi mengatakan, klien mereka itu memang sakit dan hari ini bisa mengikuti persidangan. "Tadi pagi dia, (Ronny Anggrek,Red) datang ke kantor saya dan dirinya siap ikut sidang," ujarnya.*