Jumat, 10 April 2026

Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kasus Dana Monev, Kejati Layangkan Surat Periksa Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan para tersangka kasus korupsi dan monitoring dan evaluasi (monev)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan para tersangka kasus korupsi dan monitoring dan evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013  untuk diperiksa penyidik.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Senin (12/1/2015) menyebutkan, Kejati NTT sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat orang tersangka untuk hadir di Kejati NTT agar diperiksa.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah TS (Kasatker 2013) dan tiga PPK masing-masing   DK,  EI dan  RBT. Namun belum diketahui, pemeriksaan itu sebagai saksi atau sudah sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang ditemui sebelumnya mengatakan, keempat tersangka yang ditetepkan itu semuanya adalah orang dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.

"Kita lakukan pemanggilan para tersangka maupun saksi-saksi," kata John. *

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved