Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kasus Dana Monev, Kejati Layangkan Surat Periksa Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan para tersangka kasus korupsi dan monitoring dan evaluasi (monev)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan para tersangka kasus korupsi dan monitoring dan evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 untuk diperiksa penyidik.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Senin (12/1/2015) menyebutkan, Kejati NTT sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat orang tersangka untuk hadir di Kejati NTT agar diperiksa.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah TS (Kasatker 2013) dan tiga PPK masing-masing DK, EI dan RBT. Namun belum diketahui, pemeriksaan itu sebagai saksi atau sudah sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang ditemui sebelumnya mengatakan, keempat tersangka yang ditetepkan itu semuanya adalah orang dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.
"Kita lakukan pemanggilan para tersangka maupun saksi-saksi," kata John. *