Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
TPDI : Rudy Harus Dilindungi Dengan UU Kepolisian
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H mengatakan, kasus yang menimpa Rudy Soik harus dilindungi dengam Undang-un
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H mengatakan, kasus yang menimpa Rudy Soik harus dilindungi dengam Undang-undang (UU) kepolisian.
Apalagi, Rudy Cs dalam melaksanakan tugas disertai surat perintah (Sprint) mencari Toni Seran yang sudah dinyatakan DPO oleh Polda NTT.
Hal ini disampaikan Petrus kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (9/1/2014).
Menurut Petrus, pasal tuduhan penganiayaan yang disangkakan terhadap Rudy Soik harus dilihat pemicunya. Bahkan, perlakuan Rudy Soik itu adalah salah satu tindakan disiplin polisionil.
"Tindakan yang dilakukan terdakwa Rudy Soik itu merupakan tindakan polisionil," kata Petrus.
Menurut Petrus, tindakan terdakwa Rudy Soik yang masih dalam batas-batas dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) Kepolisian dan KUHAP, karena antara Rudy Soik, Ismail Pati Sanga dan target yang akan dicapai masih ada hubungan dengan tugas Rudy Soik selaku Penyidik yang menjalankan perintah tugas untuk membongkar jaringan human trafficking di NTT.
"Karena itu PH Rudy Soik harus menghadirkan ahli kepolisian dan ahli pidana untuk membedah lebih dalam sampai batas mana seorang pejabat polisi sebagai penyidik bisa atau boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, ketika menjalankan perintah tugas terkait dengan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang berdasarkan penilaiannya sendiri. Kewenangan Polisi bertindak berdasarkan penilaian sendiri menurut Undang-Undang Kepolisian," jelasnya.