Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
JPU Hadirkan Tujuh Orang Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga oleh Rudy Soik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga oleh Rudy Soik.
Tujuh orang saksi ini diperiksa secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (8/1/2015).
Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik ini dipimpin majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota
Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan tujuh orang saksi termasuk saksi korban, Ismail Pati Sanga.
Selain Ismail saksi lain yang diperiksa adalah,Aris Sinlaeloe, Oklen Pati, Sipri Menase Ena Aulu,Muh Abas Tupong, Jems Supit Tambengi dan Yohanes Dedi Rivalsius.
JPU dalam persidangan ini adalah Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana, S.H, sementata Rudy Soik didampingi oleh tim penasehat hukum, Muji Kartika, Asfinawati, Ferdi Tahu, S.H dan Koabesi,S.H.*