Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

JPU Hadirkan Tujuh Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga oleh Rudy Soik.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
EKSEPSI--Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga oleh Rudy Soik.

Tujuh orang saksi ini diperiksa secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (8/1/2015).

Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik ini dipimpin majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota

Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan tujuh orang saksi termasuk saksi korban, Ismail Pati Sanga.

Selain Ismail saksi lain yang diperiksa adalah,Aris Sinlaeloe, Oklen Pati, Sipri Menase Ena Aulu,Muh Abas Tupong, Jems Supit Tambengi dan Yohanes Dedi Rivalsius.

JPU dalam persidangan ini adalah Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana, S.H, sementata Rudy Soik didampingi oleh tim penasehat hukum, Muji Kartika, Asfinawati,  Ferdi Tahu, S.H dan Koabesi,S.H.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved