Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Petrus : Itu Tindakan Polisionil
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) Rudy Soik harus membekali terdakwa Rudy Soik dengan ahli kepolisian dan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) Rudy Soik harus membekali terdakwa Rudy Soik dengan ahli kepolisian dan ahli pidana untuk menegaskan bahwa tindakan Rudy Soik terhadap saksi korban Ismail Pati Sanga adalah tindakan polisionil.
"Tindakan yang dilakukan terdakwa Rudy Soik itu merupakan tindakan polisionil," kata Petrus kepada Pos Kupang, Selasa (23/12/2014).
Menurut Petrus, tindakan terdakwa Rudy Soik yang masih dalam batas-batas dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) Kepolisian dan KUHAP, karena antara Rudy Soik, Ismail Pati Sanga dan target yang akan dicapai masih ada hubungan dengan tugas Rudy Soik selaku Penyidik yang menjalankan perintah tugas untuk membongkar jaringan human trafficking di NTT.
"Karena itu PH Rudy Soik harus menghadirkan ahli kepolisian dan ahli pidana untuk membedah lebih dalam sampai batas mana seorang pejabat polisi sebagai penyidik bisa atau boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, ketika menjalankan perintah tugas terkait dengan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang berdasarkan penilaiannya sendiri. Kewenangan Polisi bertindak berdasarkan penilaian sendiri menurut Undang-Undang Kepolisoan," kata Petrus.*