Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Tetap Dibungkamkan
Terdakwa Rudy Soik tetap dibungkamkan agar tidak berbicara. atau memberi keterangan kepada pers usai persidangan.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Rudy Soik tetap dibungkamkan agar tidak berbicara. atau memberi keterangan kepada pers usai persidangan.
Pantauan Pos Kupang, Senin (22/12/2014) sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A dan dimulai sekitar pukul 11.00 wita.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim ini berlangsung hanya sekitar 30 menit.
Rudy Soik didampingi empat penasehat hukum, yakni, Asfinawati, S.H, Muji Kartika ,S.H, Ferdinandus ET Maktaen,S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Wardhana, S.H.
Usai pembacaan putusan sela dan sidang ditutup, Rudy langsung dihalau ke mobil untuk diantar kembali ke Rutan Klas II B Kupang.
Sejumlah wartawan yang hadir berusaha mewawancarai Rudy Soik, agak sulit karena Rudy langsung digiring petugas kejaksaan dan polisi ke mobil dan langsung ke Rutan.
Pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim, I Ketut Sudira,S.H,M.H. Usai pembacaan putusan sela dengan kesimpulan majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa, sidang langsung ditutup.*