Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Tetap Dibungkamkan

Terdakwa Rudy Soik tetap dibungkamkan agar tidak berbicara. atau memberi keterangan kepada pers usai persidangan.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Rudy Soik  tetap dibungkamkan agar tidak berbicara. atau memberi keterangan kepada  pers usai persidangan.

Pantauan Pos Kupang, Senin (22/12/2014) sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A dan dimulai sekitar pukul 11.00 wita.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim ini berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Rudy Soik didampingi empat penasehat hukum, yakni, Asfinawati, S.H, Muji Kartika ,S.H, Ferdinandus ET Maktaen,S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Wardhana, S.H.
Usai pembacaan putusan sela dan sidang ditutup, Rudy langsung dihalau ke mobil untuk diantar kembali ke Rutan Klas II B Kupang.

Sejumlah wartawan yang hadir berusaha mewawancarai Rudy Soik, agak sulit karena Rudy langsung digiring petugas kejaksaan dan polisi ke mobil dan langsung ke Rutan.

Pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim, I Ketut Sudira,S.H,M.H. Usai pembacaan putusan sela dengan kesimpulan majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa, sidang langsung ditutup.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved