Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Ibunda Rudy Soik: Kita Hanya Berdoa
Keluarga terdakwa Brigpol Rudy Soik hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan proses hukum yang sedang dijalani Rudy Soik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga terdakwa Brigpol Rudy Soik hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan proses hukum yang sedang dijalani Rudy Soik.
Rudy Soik yang disangkakan melakukan penganiyaan terhadap Ismail Patty Sanga kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Rudy diduga menganiaya Ismail saat itu menjalankan tugas sebagai anggota Polda NTT dalam dalam penyelidikan kasus Human Trafficking di Kota Kupang.
Ibunda Rudy Soik, Ny, Soik yang ditemui Pos Kupang usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (22/12/2014) mengatakan, mereka hanya bisa berdoa.
Ny Soik dimintai tanggapan soal perlakuan penegak hukum terutama polisi terhadap Rudy Soik, ia hanya mengatakan keluarga hanya berdoa. "Kita hanya berdoa," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, dalam persidangan majelis hakim menolak eksepsi Rudy Soik dan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/1/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.*