Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Ibunda Rudy Soik: Kita Hanya Berdoa

Keluarga terdakwa Brigpol Rudy Soik hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan proses hukum yang sedang dijalani Rudy Soik.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
PENGUNJUNG--Welinda Soik Wonlele (keempat kanan), istri Rudy Soik, dan para pengunjung mengikuti sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik di PN Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --  Keluarga terdakwa Brigpol Rudy Soik hanya bisa berdoa menyerahkan kepada Tuhan proses hukum yang sedang dijalani Rudy Soik.

Rudy Soik yang disangkakan melakukan penganiyaan terhadap Ismail Patty Sanga kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Rudy diduga menganiaya Ismail saat itu menjalankan tugas sebagai anggota Polda NTT dalam dalam penyelidikan kasus Human Trafficking di Kota Kupang.

Ibunda Rudy Soik, Ny, Soik yang ditemui Pos Kupang usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (22/12/2014) mengatakan, mereka hanya bisa berdoa.

Ny Soik dimintai tanggapan soal perlakuan penegak hukum terutama polisi terhadap Rudy Soik, ia hanya mengatakan keluarga hanya berdoa. "Kita hanya berdoa," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, dalam persidangan majelis hakim menolak eksepsi Rudy Soik dan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/1/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved