Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Senin ini, Hakim Putuskan Sidang Rudy Soik Dilanjutkan atau Tidak
Sesuai jadwal, hari Senin (22/12/2014), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A akan memberikan putusan sela atas kasus dugaan penganiayaan terh
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --Sesuai jadwal, hari Senin (22/12/2014), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A akan memberikan putusan sela atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa, Brigpol Rudy Soik.
Putusan sela ini yang menentukan apakah sidang Rudy Soik dilanjutkan atau tidak.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang Minggu (21/12/2014), berdasarkan jadwal dari PN Klas 1A Kupang, sidang dengan terdakwa Rudy Soik yang telah berlangsung sebanyak tiga kali itu akan diputuskan melalui putusan sela majelis hakim pada Senin (22/12/2014).
Sidang ini akan dipimpin I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota , Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H,M.H dibantu Paniter Pengganti, Yonas Fallo, S.H.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak menanggapi soal kasus trafficking atau perdagangan manusia sebagaimana disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam nota keberatan atau eskepsinya.*