Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Senin ini, Hakim Putuskan Sidang Rudy Soik Dilanjutkan atau Tidak

Sesuai jadwal, hari Senin (22/12/2014), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A akan memberikan putusan sela atas kasus dugaan penganiayaan terh

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --Sesuai jadwal, hari Senin (22/12/2014), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A akan memberikan  putusan sela atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa, Brigpol Rudy Soik.

Putusan sela ini yang menentukan apakah sidang Rudy Soik dilanjutkan atau tidak.

Informasi yang diperoleh Pos  Kupang Minggu (21/12/2014), berdasarkan jadwal dari PN Klas 1A Kupang, sidang dengan terdakwa Rudy Soik yang telah berlangsung sebanyak tiga kali itu akan diputuskan melalui putusan sela majelis hakim pada Senin (22/12/2014).

Sidang ini akan dipimpin I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota  ,  Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H,M.H dibantu Paniter Pengganti, Yonas Fallo, S.H.

Dalam sidang sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak menanggapi soal kasus trafficking atau perdagangan manusia sebagaimana disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam nota keberatan atau eskepsinya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved