Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Pengacara Rudy Soik Lapor Hakim Komisi Yudisial

Pengacara terdakwa Rudy Soik, Ferdinandus ET Maktaen, S.H melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik ke Komisi Yudisial

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara terdakwa Rudy Soik, Ferdinandus ET Maktaen, S.H melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Majelis hakim tidak mengikinkan Ferdi sapaan Ferdinandus untuk mendampingi Rudy Soik dalam persidangan. Ferdi menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (19/12/2014).

Menurut Ferdi, dirinya sudah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik dengan nomor perkara 295/Pen/Pid.B/2014.

"Saya adalah pengacara /kuasa hukum dari Rudy Soik dengan Surat Kuasa khusus tanggal 10 Desember 2014 . Namun, pada persidangan Senin (15/12/2014) dan Rabu (17/12/2014), majelis hakim tidak  perbolehkan saya mendampingi klien kami Rudy Soik dengan alasan tidak mempunyai dan atau tidak menyertakan surat berita acara sumpah Pengadilan Tinggi (PT)," kata Ferdi.

Dijelaskan, masalah Sumpah Advokat Pasal 4 yang menjadi konflik internal organisasi Advokat telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) No 101/PUU-VII/2009 (tanggal 30 Desember 2009) bahwa sumpah itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, lanjutnya, tidak perlu lagi pihak pengadilan untuk mempersoalkan masalah sumpah karena sifatnya "atributif" atau "seremonial" "Apalagi sumpah sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" dan tidak ada kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma dan sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Advokat secara expressis verbis telah menyatakan bahwa Advokat yang telah diangkat berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Advokat dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan bidang-bidang yang dipilih sesuai putusan a quo.

Jadi perihal Advokat bersidang di Pengadilan cukup hanya menunjukkan kartu Anggota Advokat saja dan surat kuasa," jelasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved