Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Sidang Tanpa Didampingi PH
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Soik, akhirnya maju sendiri atau tanpda didampingi penasehat hukum (PH) da
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Soik, akhirnya maju sendiri atau tanpda didampingi penasehat hukum (PH) dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A.
Pantauan Pos Kupang, di PN Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014) sekitar pukul 10.20 wita Rudy Soik dengan mobil tahanan Kejari Kupang tiba di PN Kupang.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.15 wita. Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa ini dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.
Sebelum JPU, Wisnu Wardhana, S.H membacakan tanggapan, majelis hakim ketua, I Ketut Sudira,S.H,M.H menanyakan kepada Rudy Soik, apakah didiampingi penasehat hukum atau tidak. "Saya akan hadapi sendiri persidangan ini," kata Rudy Soik singkat.
Majelis kemudian mempersilahkan JPU untuk membacakan tanggapan mereka.
Pembacaaan tanggapan JPU dilakukan oleh JPU, Wisnu Wardhana, S.H.*