Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Majelis Hakim Tidak Ijinkan PH Dampingi Rudy
Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung(MA)/Pengadilan untuk mengawasi advokat. Dan yang berhak mengawasi advokat adalah organisasi advokat itu sendiri, a
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung(MA)/Pengadilan untuk mengawasi advokat. Dan yang berhak mengawasi advokat adalah organisasi advokat itu sendiri, apalagi urusan advokat adalah urusan rumah tangga sendiri."
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Rudy Soik, Ferdinandus ET Maktaen, S.H kepada Pos Kupang, Senin (15/12/2014).
Ferdy sapaan akrab Ferdinandus Tahu Maktaen dikonfirmasi mengenai persoalan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dipersoalkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Ismail Pati Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik.
Karena BAS itulah, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota , Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H,M.H meminta Ferdy Tahu Maktaen untuk tidak mendampingi Rudy Soik.
Menurut Ferdy, persoalan sumpa itu adalah seremonial dan dalam Pasal 3 (2) Undang-Undang (UU) advokat secara expressis verbis telah menyatakanbahwa advokat yang telah diangkat berdasarkan syarat-syarat dapat menjalankan praktiknya dan ketika beracara di pengadilan cukup menunjukkan kartu tanda advokat (KTA) dan surat kuasa dari klien.
Ferdy menjelaskan, Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 067/PUU-II/2004 tanggal 15 Februari 2005 menyatakan pengawasan terhadap advokat, Pasal 36 UU No 14/1985 tentang MA RI, yang diubah dengan UU No 5/2004, Jo Pasal 5 (1) UU No 2/1986 sebagaimana diubah dengan UU NO 8/2004 tentang peradilan umum Jo UU No 49 /2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2/1986 tentang peradilan umum, telah dicabut fungsi pengawasan advokat oleh MA/pengadilan.
"Jadi tidak ada kewenangan MA/pengadilan untuk mengawasi advokat, karena telah dicabut melalui putusan MK No 067/PUU-II/2004, sehingga benar tidaknya advokat adalah organisasi advokat yang menentukan bukan MA/pengadilan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ferdy putusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Dan sesuai surat MA No 113/2009 jelas menyatakan bahwa hakim tidak berhak menanyakan BAS kepada advokat yang beracara di pengadilan. "Hakim itu harus pasif bukan aktif, seperti MK telah memberi teladan yang baik bahwa setiap advokat yang beracara di MK cukup menunjukkan surat kuasa, (KTA) atau KTP," ujarnya.*