Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
JPU dan Hakim Persoalkan PH Rudy Soik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang mempersolkan penasehat hukum (PH) terdakwa Rudy Soik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang mempersolkan penasehat hukum (PH) terdakwa Rudy Soik. Pasalnya PH terdakwa tidak bisa menunjukkan berita acara sumpah.
Pantauan Pos-Kupang.Com, Senin (15/12/2014), sekitar pukul 10:30 wita, sidang dibuka secar resmi oleh majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H,M.H, terdakwa Rudy Soik dan PHnya, Ferdy Tahu, S.H, masuk ruang sidang.
Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menunjukkan berita acara sumpah, Ferdy Tahu mengatakan untuk saat ini dirinya dan tim belum bisa membawa surat berita acara sumpah.
JPU Arfan juga mempertanyakan kapasitas Ferdy dalam ruang sidang, akhirnya, majelis hakim memutuskan agar jika sidang dilanjutkan maka, Rudy Soik tidak bisa didampingi PH.
Rudy Soik juga bersedia, untuk maju sendiri dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Rudy akhirnya dipersilahkan majelis hakim berdiri dan membacakan sendiri eksepsinya.
Sidang ini dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.*