Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Polemik Rudy Soik Kasus Rudy Soik Ajaib

Tim Penasehat Hukum terdakwa Brigpol Rudy Soik, mengatakan penanganan kasus yang menimpa klien mereka masuk kategori kasus ajaib.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penasehat Hukum terdakwa Brigpol Rudy Soik, mengatakan penanganan kasus yang menimpa klien mereka masuk kategori kasus ajaib.

Hal ini disampaikan Asfinawati, salah satu tim Penasehat Hukum Rudy Soik kepada Pos-Kupang.Com, usai mendampingi Rudy Soik dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Kamis (11/12/2014).

Menurut Asfinawati,  kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada klien mereka, proses penanganannya terkategorikan kasus ajaib. Dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang diterima pihaknya nampak sekali ada proses kriminalisasi terhadap Rudy Soik.

"Kenapa saya katakan kasus ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami, saya contohkan saja secara sederhana, laporan polisi Ismail pada 7 november 2014, kejadian tanggal 29 Oktober 2014," katanya.

Didampingi penasehat hukum  Didik Supriyanto, Muji Kartika dan Ferdi Tahu,Asfinawati menjelaskan, setelah kejadian ada rentang waktu lama sebelum korban melapor sehingga diduga ada apa dalam rentang waktu itu, apakah pelapor  sendiri punya niat melapor atau ada dorongan dari pihak lain.

Begitu juga surat penyidikan dan dibuat berita acara setelah 25 menit dan lebih dasyat lagi permohonan visum diterima pada pukul 13:00 wita.  

Didik Supriyanto juga mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan salah satunya seperti visum. "Logikanya dalam kasus seperti ini kalau tidak ada pesanan /skenario atau target maka tidak mungkin seperti ini. Ini sebuah keanehan. Klien kami diproses secara kilat padahal klien kami sedang menjalankan tugas," kata Didik.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved