Butuh 200 Tahun Pulihkan Para Pecandu Narkoba
Jangan main- main, mereka yang terlibat urusan ini, ancamannnya bisa dihukum mati.
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Tak sedikit publik figur yang menjadi sorotan publik terjerat kasus hukum lantaran mengkonsumsi, atau ikut menjadi sindikat narkoba. Jangan main- main, mereka yang terlibat urusan ini, ancamannnya bisa dihukum mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, hukuman mati untuk narapidana adalah sesuatu yang wajar. Termasuk hukuman mati untuk para bandar narkoba.
"Hukum kita masih mengakui hukuman mati. Ini konstitusional. Ini hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (10/12/) kemarin.
Semua kalangan, termasuk selebritis, rentan terjerat narkoba. Bahkan ada yang sampai dua kali terjerat barang haram ini. Menkumham kemudian memberikan ilustrasi, adalah wajar jika Presiden Jokowi menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Menurutnya, memang semestinya ada hukuman setimpal untuk para bandar narkoba di Indonesia."Presiden pun mengatakan tidak mungkin berikan grasi ke bandar-bandar narkoba," tuturnya.
Lima terpidana mati kasus narkoba dipastikan akan dieksekusi bulan ini. Eksekusi akan dilakukan sambil menunggu surat dari Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno kemudian mempertegas, eksekusi para terpidana mati akan dilakukan dengan cara ditembak
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. "Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Badan Narkotika Nasional menargetkan percepatan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba hingga 480.000 orang per tahun. Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, angka rehabilitasi yang ada saat ini masih sangat minim. "Ada empat juta orang pecandu narkoba, yang kita rehabilitasi setiap tahunnya hanya 18.000 orang. Artinya butuh 200 tahun untuk memulihkan semuanya, itu kalau jumlahnya tidak bertambah," kata Sumirat kemarin.
Ia berharap, di tahun depan setiap lapas dan rutan diharuskan mempunyai fasilitas yang memadai untuk merehabilitasi pecandu narkoba. Setiap pengedar atau pun bandar narkoba yang mendekam di tahanan bisa menggunakannya. Selain itu, lanjut Sumirat, setiap kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota juga diimbau untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi seperti klinik di daerahnya masing-masing. Kementerian Kesehatan dan kementerian Sosial, kata dia, juga harus ikut turun tangan. "Target kita seperti di Thailand, mereka bisa rehab 480.000 orang per tahun," ujarnya. (tribun/rahmat patutie/kcm)