Kemelut di Golkar
Melchias Mekeng: Apa Salah Saya
Anggota Partai Golkar,Melchias Markus Mekeng Bapa, memroses hukum Partai Golkar jika Mahkamah Partai Golkar tidak menganulir keputusan Munas Bali 2014
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng Bapa, memroses hukum Partai Golkar jika Mahkamah Partai Golkar tidak menganulir keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada Pos Kupang, Sabtu (6/12/2014) malam, Melchias mengatakan, sebelum ke proses hukum saat ini ia mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar atas proses pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Golkar yang tidak sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi Partai Golkar dan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Melchias menyampaikan beberapa hal terkait pemecatan dirinya oleh Aburizal Bakrie dalam Munas Partai Golkar di Bali.
Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Muladi, S.H, tertanggal 2 Desember 2014, dan setelah melakukan komunikasi dengan Ketua Mahkamah Partai secara langsung, terbukti namanya tidak termasuk dalam daftar nama kader yang diusulkan Mahkamah Partai untuk dipecat dari keangotaan Partai Golkar.
Namun, demikian Melchias, pada Harian Kompas tanggal 5 Desember 2014, halaman 2, Aburizal Bakrie secara gamblang menyatakan bahwa pemecatan atas Melchias karena Melchias dianggap menghina Aburizal Bakrie secara pribadi.
"Sampai saat ini saya belum mengetahui jelas pelanggaran dan kesalahan yang saya lakukan terhadap AD/ART Partai Golkar dan belum pernah diberi peringatan serta kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang disangkakan kepada saya," tulis Melchias.
Karena itu, kata Melchias, kini ia mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar atas proses pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Golkar.
"Menurut hemat saya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, Peraturan Organisasi Partai Golkar serta ketentuan di dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," tulis Melchias lagi.
Melchias menegaskan, jika keberatannya tidak dianulir, pihaknya membawa masalah ini ke proses hukum.
"Apabila Mahkamah Partai/DPP Partai Golkar tidak menganulir keputusan Munas Bali yang salah, saya akan menggunakan hak pribadi saya sebagai warga negara memroses masalah ini diranah hukum," kata Melchias.
Melchias menyatakan, keberatan itu diajukan semata-mata untuk menjaga amanat rakyat di daerah pemilihan NTT-1 yang didelegasikan kepadanya sebagai wakilnya di DPR RI agar tidak dirampok semena-mena oleh siapapun.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya bukan bagian dari Presidium Penyelamatan Partai. Saya hadir Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali dengan sikap tidak mendukung Bapak Aburizal Bakrie untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sikap ini hak saya yang dijamin oleh konstitusi," tandas Melchias.
Melchias mengatakan, sampai saat ini ia masih anggota DPR RI periode 2014-2019 yang sah, sampai mendapatkan keputusan hukum yang tetap.