Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Disidangkan Pekan Depan
Brigpol Rudy Soik, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang pada pekan depan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Brigpol Rudy Soik, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang pada pekan depan.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com di PN Klas 1 A Kupang, Rabu (3/12/2014), PN Kupang setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Rudy Soik dari kejaksaan, PN langsung melakukan penetapan jadwal sidang.
Selain jadwal, PN juga menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik.
"Untuk jadwal pengadilan sudah tetapkan yakni di Yonas Fallo, S.H selaku Panitera Pengganti (PP) dalam perkara ini mengatakan, sesuai penetapan pengadilan, maka sidang Rudy Soik akan digelar pada Kamis (11/12/2014) mendatang,"ujar Yonas Fallo