Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Diserahkan ke Meja Hijau
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang telah menyerahkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang telah menyerahkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Penyerahan ini dilakukan setelah tim penuntut umum merampungkan dakwaan Rudy Soik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Joh W Purba, S.H, M.H kepada Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Selasa (2/12/2014).
Saat itu John Purba didampingi, Wakajati NTT, Abdul Muni, S.H, M.M, Asisten Intelejen (Asintel), Paris Pasaribu, S.H, Aspidum, Budi Handaka, S.H, Aspidsus, Gasper Kase, S.H, Kasi Penuntutan, Robert Jimy Lambila, S.H dan Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.
Menurut Purba, tersangka Brigpol Rudy Soik sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan dalam waktu dekat di PN Kupang.
"Tersangka dan BAP telah kita limpahkan ke pengadilan agar pengadilan memeriksa dan mengadili yang bersangkutan," kata Purba.*