Munas Partai Golkar

Rekaman "Nurdin Halid" Akan Dijadikan Bukti Skenario Jahat Munas Bali

Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, rekaman yang beredar pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali akan

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi narasumber saat berdiskusi dalam acara Tribun Livechat di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin tersebut. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, rekaman yang beredar pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali akan digunakan sebagai salah satu alat bukti pengajuan gugatan terhadap Munas Bali ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Rekaman itu diduga berisi suara Ketua Steering Committee Munas IX Golkar, Nurdin Halid, yang mengarahkan pilihan peserta Munas Golkar untuk memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.

"Rekaman yang beredar di Munas Bali akan jadi alat bukti gugatan ke PTUN," ujar Agun saat ditemui di Ruangan Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Pada Senin (1/12/2014), sebuah rekaman beredar, menunjukkan suara yang diduga merupakan pidato Ketua Steering Commitee Munas IX Golkar Nurdin Halid dalam pertemuan dengan DPD I di Nusa Dua, sehari sebelum munas tersebut dibuka pada Minggu (30/11/2014) malam. Dalam rekaman, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie disebut sebagai satu-satunya tokoh yang dapat mempersatukan Koalisi Merah Putih (KMP).

Dalam rekaman tersebut, selain meminta kader-kader daerah untuk memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, pemilik suara yang diduga Nurdin Halid tersebut juga menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak bisa mempersatukan KMP.

Agun menilai, isi rekaman tersebut cukup jelas menggambarkan tujuan pelaksanaan Munas Golkar di Bali, yang dinilai dilakukan secara sepihak.

"Termasuk soal rekaman yang menggambarkan itu sebagai skenario jahat, saya rasa itu cukup sebagai bukti," kata Agun.

Agun juga mengatakan, Tim Penyelamat Partai Golkar akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak terburu-buru mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali.

Agun beralasan, munas tersebut digugat karena pelaksanaannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Oleh karena itu, ia menilai, hasil yang diperoleh dari munas ini juga melanggar konstitusi partai.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved