Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Kasus Rudy Soik Jadi Pintu Masuk Pengusutan Kasus Trafficking
Kasus yang menimpa Brigpol Rudy Soik dan juga dalam hal persoalan trafficking itu akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui secara jelas persoalan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --Kasus yang menimpa Brigpol Rudy Soik dan juga dalam hal persoalan trafficking itu akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui secara jelas persoalan trafficking di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Tim anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto, saat mengunjungi Redaksi Pos Kupang, Minggu (30/11/201).
Paul bersama delapan anggota DPD RI dari Komite III ada di Pos Kupang ketika ke Kupang untuk tujuan kunjungan kerja.
"Kasus yang menimpa Rudy Soik ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus trafficking di NTT," kata Liyanto.
Anggota DPD RI lainnya, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS juga menegaskan, adanya kasus Rudy Soik ini akan menjadi pintu masuk, karena itu, media harus bisa membongkar kasus ini.
"Mumpung sudah ada pintu masuk, maka pemilik atau perekrut TKI itu harus dipidana," katanya.
Dikatakan, pemerintah tidak boleh menutup perusahaan yang merekrut TKI, tetapi apabila ada prosedur yang salah maka pemilik perusahaan itu yang bertanggung jawab.
Sembilan anggota Komite III DPD RI yang berkunjung ke Pos Kupang yaitu, Ir. Abraham Paul Liyanto, Sudirman, Oni Sumarwan, A.Md, Hj. Daryati Uteng, Dr. Sulistyo, M.Pd, KH Ahmad Sadeli Karim, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS, Novita Anakotta, S.H,M.H, dr. Delis Julkarson, MARS serta lima orang dari sekretariat.*