79 PNS di Ngada Terlibat Kasus Amoral

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ngada, Herman Say, mengatakan

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
ilustrasi 

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Sampai tahun 2014, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngada yang telah mendapat sanksi akibat terlibat kasus amoral sebanyak 79 orang. Dari jumlah tersebut, 58 orang mendapat sanksi ringan, 18 orang sanksi sedang, dan tiga orang mendapat sanksi berat. Ada 14 orang PNS sudah dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan tugas dan jabatan sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ngada, Herman Say, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2014).

Menurut Herman, sampai tahun 2014, ada 79 PNS yang sudah mendapatkan sanksi akibat terlibat dalam kasus amoral. Kasus amoral yang dimaksud, yakni selingkuh, pisah ranjang, perbuatan asusila dan terlibat judi. Semua PNS tersebut sudah mendapat sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.

"Yang dapat sanksi ringan 58 orang. Sanksi ringan itu seperti hanya pembinaan. Terus sanksi sedang 18 orang. Mereka dapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu atau dua tahun. Sementara sanksi berat ada tiga orang dan mereka mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Herman.  

Selain itu, sanksi lainnya adalah para PNS yang terlibat kasus dan sudah dijatuhkan hukuman yang berkekuatan tetap akan diberhentikan dari jabatan dan gaji yang dibayar hanya 75 persen. Sedangkan PNS yang melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan tugas dan jabatan serta sudah dijatuhkan hukuman pidana, akan diberhentikan dari jabatan dan gaji dibayar hanya 50 persen.

Pemberian sanksi didasari regulasi seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberian Sanksi kepada PNS. (jen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved