Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
JPU Rampungkan Dakwaan Brigpol Rudy Soik
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Kupang masih terus merampungkan dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy Soik dala
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Kupang masih terus merampungkan dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Jika dakwaan rampung, maka Rudy Soik segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Hal ini disampaikan Kejati NTT, Jhon W Purba,S.H,M.H yang dikonfrimasi melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Budi Handaka, S.H, Kamis (27/11/2014).
"Penuntut Umum saat ini masih rampungkan dakwaan Rudy Soik sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata Budi.
Dikatakan, tim JPU terdiri dari jaksa dari Kejati NTT dan Kejari Kupang terus menyiapkan dakwaan agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang.