Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Dakwaan Rampung Brigpol Rudy Soik Segera Disidangkan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Kupang masih terus merampungkan dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Kupang masih terus  merampungkan dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

Jika dakwaan rampung, maka Rudy Soik segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.

Hal ini disampaikan Kejati NTT, Jhon W Purba,S.H,M.H yang dikonfrimasi melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Budi Handaka, S.H, Kamis (27/11/2014).

"Penuntut Umum saat ini masih rampungkan dakwaan Rudy Soik sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata Budi.

Dikatakan, tim JPU terdiri dari jaksa dari Kejati NTT dan Kejari Kupang terus menyiapkan dakwaan agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved