Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Rudy Soik
JPU Kejari Kupang saat ini sedang menyusun dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang saat ini sedang menyusun dakwaan bagi tersangka Brigpol Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Berkas tersangka Brigpol Rudy Soik akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang setelah penyusunan dakwaan selesai.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Idana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2014) siang.
"Penyusunan dakwaan untuk tersangka Rudy Soik tidak memakan waktu lama. Sekitar tiga atau empat hari. Kemungkinan pekan depan tersangkanya sudah bisa dibawa ke pengadilan," kata Wisnu.
Saat ini, kata Wisnu, tersangka Rudy Soik masih ditahan di Rutan Kupang hingga dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan. Diharapkan, proses hukum kasus ini bisa berjalan lancar.