Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Polda NTT Tak Berdaya Hadapi Bupati Ngada
Penahanan Rudy Soik termasuk kategori kasus super cepat, jika dibandingkan dengan kasus Bupati Ngada, di mana Polda NTT tidak berdaya
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Edi Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG--Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penahanan Rudy Soik termasuk kategori kasus super cepat, jika dibandingkan dengan kasus Bupati Ngada, di mana Polda NTT tidak berdaya menghadapi bupati ketimbang seorang Rudy Soik.
Petrus mengatakan, jangka waktu pemanggilan dan hari pemeriksaan harus tidak kurang dari tiga hari. "Memang dugaan penganiayaan terhadap yang disangkakan kepada Rudy sebagai sesuatu yang berlebihan karena peristiwa yang terjadi justru pada saat Rudy hendak melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang yang diduga sebagai bagian di dalam jaringan perdagangan orang di NTT yang saat ini sedang dalam penyidikan oleh Polda NTT, di mana Rudy sebagai salah satu penyidiknya," katan Petrus, kemarin. *
Baca Pos Kupang edisi cetak, Selasa (25/11/2014): Rudy Soik Digelandang ke Rutan Penfui