Katas: Siapa Bilang Ruko Pasar Inpres Borong Kontrak di Atas Kontrak?
Kepala Dinas PPKAD Matim, Petrus Katas, mengatakan tidak benar terjadi kontrak di atas kontrak rumah toko (Ruko) di Pasar Inpres Borong.
POS KUPANG.COM, BORONG -- Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Petrus Katas, mengatakan tidak benar terjadi kontrak di atas kontrak rumah toko (Ruko) di Pasar Inpres (Paris) Borong.
"Siapa yang bilang ada pedagang pemilik ruko baru yang kontrak di atas kontrak? Itu tidak benar," kata Katas ketika ditemui di Kantor DPRD Matim, Kamis (20/11/2014) siang.
Katas mengatakan, memang terjadi jual beli oleh pemilik ruko pemenang undian kepada pihak ketiga tetapi terjadi pada ruko lama. Namun masalah tersebut sudah diatasi Dinas PPKAD Matim dan saat ini tidak ada lagi yang jual beli di ruko lama.
Sementara pada ruko baru tidak ada sama sekali yang kontrak di atas kontrak atau jual beli antarpedagang. "Kita sudah tegaskan tidak ada jual beli. Memang sebagian pedagang pemenang undian belum memanfaatkan ruko baru tersebut sehingga masih tertutup. Tetapi Dinas PPKAD Matim sudah menyatakan lamanya kontrak satu tahun. Jadi pada awal Januari 2015 kita sudah kembali melakukan kontrak baru. Jika pedagang tidak memanfaatkan ruko tersebut berarti resiko pada tahun 2015 akan ditarik dan dikontrakkan kepada pedagang lain," kata Katas.
Katas berharap para pedagang pemenang undian yang berhak menempati ruko agar memanfaatkan ruko tersebut semaksimal mungkin.
Siap Buktikan
Andreas Kornasen, salah seorang pedagang di Pasar Inpres Borong, ketika ditemui Pos Kupang, Jumat (21/11/2014) siang, menyatakan, siap membuktikan pernyataannya.
"Silakan pemerintah turun ke lapangan (Pasar Inpres Borong). Kita ketemu di lapangan dan kita adu argumentasi, siapa yang benar. Saya yang karang-karang atau dinas yang mau cuci tangan. Silakan pemerintah cek dan saya siap hadir untuk membuktikan kebenarannya itu bahwa terjadi kontrak di atas kontrak pada ruko baru," kata Kornasen.
Kornasen mengatakan, fakta terjadinya kontrak di atas kontrak oleh pedagang pemenang undian kepada pihak ketiga terjadi pada beberapa ruangan ruko baru. Kontrak itu terjadi pada ruko nomor satu dan nomor empat.
Sementara sebagiannya menjadi tempat sampah dan pintunya tertutup rapat. Bahkan pintu ruko sudah rusak. "Saya tantang orang dinas untuk buktikan kebenarannya bilang tidak ada kontrak di atas kontrak pada ruko baru dan yang jual beli hanya terjadi di ruko lama," kata Kornasen. (rr)