Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik Akhirnya Masuk Rutan
Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty, Brigpol Rudy Soik akhirnya masuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B pada Senin (24/11/2014) sekitar
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty, Brigpol Rudy Soik akhirnya masuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B pada Senin (24/11/2014) sekitar pukul 13:45 Wita.
Penahanan Rudy Soik dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari Penyidik Polda NTT ke Kejati NTT.
Penyerahan secara adminstrasi dilakukan oleh Asisten Pidana Mum (Aspidum) Kejati NTT, Budi Handaka, S.H dan Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, S.H. Tepat pukul 13: 45 Wita, Rudy Soik digiring menuju Rutan Klas II B Kupang dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kupang nomor polisi DH 179 CW.
Aspidum Kejati NTT, Budi Handaka, S.H yang dikonfirmasi usai penahanan Rudy Soik, ia mengakui setelah penyidik menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, maka Kejati NTT menyerahkan ke Penuntut Umum Kejari Kupang.*