Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Polda NTT: Kasus Rudy Soik Tidak Jebak Menjebak

Tindak pidana penganiayaan itu diproses hukum setelah korban melaporkan tindakan tidak terpuji Brigpol Rudy Soik ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakoni tersangka Brigpol Rudy Soik terhadap Ismail Paty Sanga tidak muatan jebak menjebak.

Tindak pidana penganiayaan itu diproses hukum setelah korban melaporkan tindakan tidak terpuji Brigpol Rudy Soik ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas, AKBP Agus Santoso yang dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (22/11/2014) siang menyatakan hal itu terkait tudingan kasus penganiayaan yang dituduhkan Brigpol Rudy Soik bagian dari jebakan agar Rudy tak banyak `berkicau lagi' terkait persoalan human trafficking di NTT.

"Jadi tidak benar kasus itu bagian untuk menjebak Brigpol Rudy Soik. Soal alasan pemukulan yang tahu adalah Rudy sendiri karena dia yang melakukannya," ujar Agus.

Agus mengatakan berkas tersangka Brigpol Rudy Soik dalam kasus pemukulan terhadap Ismail sudah dinyatakan lengkap atau P21. Bila tidak ada aral melintang, tersangka Brigpol Rudy dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Senin (24/11/2014).

Ia menambahkan Brigpol Rudy dituduhkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rudy ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejati NTT menyatakan berkas acara pemeriksaan yang dikirimkan penyidik sudah lengkap.

Agus menambahkan setelah diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati NTT maka sidang kasus ini tak lama lagi digelar di Pengadilan Negeri Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved