Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Berkas Lengkap, Brigpol Rudy Soik Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menahan Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan Ismail Paty Sanga, warga Adonara, Kabupate
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menahan Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan Ismail Paty Sanga, warga Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Tersangka Rudy ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejati NTT menyatakan berkasnya lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso yang dikonfirmasi Pos Kupang , Kamis (20/11/2014) membenarkan penahanan Brigpol Rudy Soik . Rudy ditahan terhitung sejak, Rabu (19/11/2014) hingga 20 hari kedepan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau ( P 21 ). Maka kewajiban kami untuk melaksanakan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Untuk tahap kedua tersebut maka Brigpol ditahan guna mempermudah proses tersebut?," kata Agus.
Ditanya penahanan Rudy terkait ia menjadi narasumber di Mata Najwa Metro TV, Agus menyatakan tidak benar. Penahanan Rudy murni karena kasus penganiayaan uang dilakukan terhadap Ismail.
Untuk diketahui, Ismail Paty melaporkan Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Bimoku, Rabu (29/10/2014) dini hari.
Penganiayaan yang menimpa Ismail bermula ketika korban dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan menunjukkan keberadaan Tony Seran.
Namun saat ditanya Ismail tidak mengetahuinya. Akibatnya, Ismail dipukul dan ditendang di bagian dada kananya hingga mengakibatkan nyeri dan memar.
Brigpol Rudy yang dikonfirmasi terpisah membantah dirinya menganiaya Ismail. Ia bahkan tidak mengenal Ismail.
Bagi Rudy, laporan itu dibuat hanya untuk mengkriminalkan dirinya. Ia menuding beberapa pihak yang mendatangi Polda NTT juga terlibat dalam kasus yang sementara dia tanganinya saat ini. *