Kenaikan Harga BBM
Naikkan Tarif Angkutan, Pemkot Kupang Masih Tunggu Keputusan Gubernur
Perubahan tarif angkutan kota (angkota) di Kota Kupang masih menunggu keputusan Gubernur NTT. Para sopir bisa tetap beroperasi dan menentukan tarif
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Apolonia Matilde Dhiu
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Perubahan tarif angkutan kota (angkota) di Kota Kupang masih menunggu keputusan Gubernur NTT. Para sopir bisa tetap beroperasi dan menentukan tarif yang lama untuk satu hari ini.
Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, dalam pertemuan dengan para sopir angkota di Aula Sasando Kantor Walikota Kupang, Selasa (17/11/2014).
Jonas mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi. Kenaikan tarif, harus merujuk pada aturan melalui Surat Keputusan Kementrian Perhubungan.
Ia mengatakan, jika sudah ada keputusan menteri, Gubernur NTT akan menetapkan tarif propinsi, dan barulah para kepala daerah menetapkan tarif kota/kabupaten masing-masing.
Menurutnya, saat ini para sopir diminta untuk tetap beroperasi dan melayani masyarakat dan berbesar hati menggunakan tarif yang lama dahulu.
Menurutnya, kenaikan rata-rata premium 30,77 persen dengan rata-rata Rp 2000. Untuk pelajar Rp 1500 x 30,77 persen menjadi Rp 400-san, sehingga naik menjadi Rp 2500. Sedangkan, untuk umum menjadi Rp 3.500.
Namun demikian, Jonas meminta agar kenaikan tetap menunggu SK Walikota Kupang yang akan dikeluarkan setelah ada Keputusan Gubernur.*