Kisruh di Universitas PGRI NTT
Lagi, PTUN Jakarta Tolak Gugatan Sulaiman Radja
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI NTT dalam hal ini Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H kepada Pengurus
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI NTT dalam hal ini Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H kepada Pengurus Besar (PB) YPLP Pusat PGRI (tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ditolak oleh majelis hakim.
Gugatan Sulaiman Radja dengan materi pelantikan Semuel Haning, S.H.M.H sebagai rektor Universitas PGRI NTT oleg PB YPLP PGRI Pusat.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum PB YPLP PGRI Pusat (tergugat), Alexander Frengklyn Tungga, S.H.M.H melalui telepon selulernya kepada Pos Kupang dari Jakarta ke Kupang, Rabu (5/11/2014).
Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat, maka Semuel Haning, S.H,M.H adalah rektor Universitas PGRI yang sah yang dilantik oleh PB PGRI Pusat.
Menurut Tungga, tergugat dalam hal ini adalah Ketua PB PGRI Pusat, Dr. Sulistiyo, M.Pd dan dirinya selaku penasehat hukumnya. Sedangkan, obyek yang disengketakan oleh Sulaiman Radja adalah tentang surat keputusan No 147 mengenai kewenangan Sulaiman Radja, selaku YPLP PT PGRI NTT yang diambil alih oleh YPLP PGRI Pusat. Dan gugatan YPLP PT PGRI NTT itu dengan nomor gugatan no. 89 PTUN Jakarta Tahun 2014 terkait surat keputusan (SK) pembekuan YPLP PGRI NTT oleh Pengurus Besar PGRI.
"Dan dalam persidangan di PTUN, Rabu (5/11/2014), majelis hakim PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau dimenangkan oleh PB PGRI Pusat," kata Tungga.
Dijelaskan, gugatan itu juga karena kewenangan mengangkat sumpah dan melantik Semuel Haning, S.H.M.H sebagai rektor periode 2014-2018 diambil alih oleh PB PGRI Pusat.
"Atas gugatan yang disampaikan itu, dalam putusan PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan tidak menerima gugatan dari penggugat. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 511.000," kata Tungga.
Oleh karena itu, lanjut Tungga, dengan tidak diterimanya gugatan itu, maka secara otomatis, pelantikan yang dilakukan oleh PB PGRI Pusat sah dan resmi.
Sementara sidang putusan pada Rabu (5/11/2014) ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Indaryadi, S.H, M.H didampingi Tri Cahya Indra Permana, S.H.M.H dan Elizabeth Tobing, S.H,M.Hum, masing-masing sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti, Rosmani, SH.
Untuk diketahui, Semuel Haning, S.H, M.H, dilantik berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga PGRI Pusat Nomor 002/MK/YPLPPGRI/KIP/1/2014 tentang pengangkatan Rektor PGRI NTT masa jabatan 2014-2018 sesuai statuta Universitas PGRI Tahun 2002 Pasal 23 ayat 2, rektor diangkat dan diberhentikan oleh YPLP PGRI Pusat atas usulan dari YPLP PT PGRI NTT setelah mendapat persetujuan dari Senat Universitas PGRI NTT.*