Rabu, 22 April 2026

Kasus Korupsi Pupuk di Distanbun

Pengadilan Tinggi Naikan Vonis Kalumban Mali Jadi 13 Tahun Penjara

Direktur CV Eka Cipta Persada, Kalumban Mali, S.E divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dengan pidana penjara 13 tahun.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --  Direktur CV Eka Cipta Persada, Kalumban Mali, S.E divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dengan pidana penjara 13 tahun.

Vonis ini naik lima tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Kupang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

Hal ini disampaikan Ketua PT Kupang,Dr.Robinson Tarigan, S.H, M.H melalui Humas, Ramly A Muda, S.H kepada Pos-Kupang.Com, Selasa (4/11/2014).

Menurut Ramly, majelis hakim PT Kupang telah memvonis Kalumban Mali. salah satu terdakwa kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun anggaran 2009/2010, dengan pidana penjara 13 tahun.

Putusan PT Kupang ini naik lima tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama/Pengadilan Tipikor Kupang yaitu delapan tahun.

Ramly menjelaskan, perkara terdakwa Kalumban Mali itu, sesuai No 55/pid.sus/2014/PTK yang diputus dalam sidang di PT Kupang. "Sidang putusan perkara banding ini dipimpin majelis hakim ketua, Yab A. Rafael S.H. M.H dengan anggota, Sahman Girsang. S.H. M. Hum dan Idrus. S.H. M.H, dibantu panitera pengganti, Abraham Punuf, S.H," kata Ramly.

Selain, pidana penjara 13 tahun, Kalumban Mali juga dibebani membayar denda Rp 300 juta, sub sidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp  503.504.908, serta subsidair dua tahun penjara. *

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved