Kasus Tambang di NTT

52 KK Tak Tahu Penyerahan Tanah Lingko

Sebanyak 52 KK di Kampung Tumbak, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai mengaku tidak tahu perjanjian tanggal 10 Mei 2014 dengan PT Aditya Bumi Pertambangan

POS-KUPANG.COM, BORONG -- Sebanyak 52 kepala keluarga (KK) di Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, yang menolak tambang mengaku tidak mengetahui perjanjian kedua tanggal 10 Mei 2014 antara pihak PT Aditya Bumi Pertambangan dengan masyarakat Tumbak.

Hal itu disampaikan warga yang menolak tambang saat dialog dengan warga pro tambang yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim), Jumat (3/10/2014) siang.

Menurut warga, perjanjian kedua pada tanggal 10 Mei 2014 mengenai penyerahan lingko Tumbak oleh tua teno (tua adat) yang disetujui beberapa orang tua panga dan disaksikan Pemerintah Kecamatan Lamba Leda, pemerintah desa, babinsa dan ditandatangani 29 warga Tumbak tanpa sepengetahuan 52 KK warga tolak tambang.

"Perjanjian kedua mengenai penyerahan lingko Tumbak dengan setiap KK menerima uang dari perusahaan sebesar Rp 25.000.000/KK tanpa musyawarah besama antara tua gendang dengan masyarakat tolak tambang. Kami tidak menerima uang Rp 25 juta itu. Kami warga di Kampung Tumbak hanya 72 KK, sementara 52 KK tolak tambang. Tetapi tanda tangan pada perjanjian kedua ada 29 KK. Mereka yang tanda tangan itu ada yang berasal dari luar daerah," kata warga.

Sementara salah satu tua panga Tumbak, Alosius mengatakan, pada perjanjian tanggal 10 Mei 2014 semua warga Tumbak hadir. Bahkan rumah gendang sesak. Namun ketika tua gendang ingin melakukan musyawarah untuk penyerahan lingko Tumbak, sebagian besar warga pulang dan tidak mendengar musyawarah. Kemudian tua teno menyerahkan lingko Tumbak kepada perusahaan.

Warga tolak tambang hanya mengakui perjanjian pertama tanggal 31 Juli 2012 dan semua warga baik pro maupun tolak tambang melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan PT ABP berupa pembukaan jalan pengangkutan mangan dari Satar Teu menuju Waso yang melalui pinggiran lingko gendang Tumbak, dengan semua KK warga Tumbak menerima uang kompensasi sebesar Rp 3.000.000/KK.

Kepala Dinas ESDM Matim, Ir. Zakarias Sarong, mengatakan, sesuai laporan yang diterima dari Pihak PT Aditya Bumi Pertambangan, pada perjanjian kedua penyerahan lingko Tumbak berupa uang Rp 25 juta/KK, ada 36 KK yang sudah menerima uang, 42 KK yang sudah buka rekening. Enam KK sudah membuka rekening dan belum mengambil uang, sedangkan 30 KK belum menerima uang dan belum membuka rekening. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kodim Ende Gelar Sunatan Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved