Rabu, 20 Mei 2026

Setiap Tahun 2,7 Persen Sawah Hilang

Pemandangan serupa juga dijumpai di Cancar, Kecamatan Ruteng. Ratusan rumah tembok,

Tayang:
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, RUTENG - Perubahan fungsi  lahan sawah seluas 2,7 persen per tahun  dari total luas sawah 12.500 hektar yang dikonversi menjadi permukiman penduduk Kabupaten Manggarai berlangsung setiap tahun.  Pengurangan itu sejalan dengan pertumbuhan penduduk Manggarai sebesar 2,34 persen per tahun.

"Pemerintah sedang siapkan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian untuk sisampaikan kepada DPRD Manggarai dalam masa sidang 2015," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Manggarai, Vinsen Marung, di Ruteng, Sabtu (20/9/2014).

Perda ini menindaklanjuti peraturan pemerintah maupun  UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pertanian Berkelanjutan. Vinsen mengkhawatirkan, lahan sawah potensial di Karot, Mena, Lawir, Lao dan sepanjang ruas jalan utama Ruteng-Labuan Bajo dari PN Ruteng sampai di Terminal Mena, Kecamatan Langke Rembong, kelak menjadi beton. Lahan sawah di lokasi ini  berkurang setiap tahun disulap menjadi ratusan rumah penduduk, kios, toko,  gudang dan fasilitas publik lain.

Pemandangan serupa juga dijumpai di Cancar, Kecamatan Ruteng. Ratusan rumah tembok, toko dan kios  berjejer di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang ruas jalan ke Labuan Bajo. Pemandangan  yang sama ditemui  di Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat, sebelah  selatan Kota Ruteng dan  di  Kecamatan Reok, arah utara Kota Ruteng.

Perda perlindungan lahan ini, kata Vinsen, akan mengamankan lahan intervensi dan pemanfaatan yang salah membangun rumah. Padahal kebutuhan lahan sawah dan pertanian umumnya vital menyangga kebutuhan pangan bagi warga Manggarai.
Menurut Vinsen, Perda memayungi semua ketentuan pemanfaatan lahan pertanian yang tidak disalahgunakan untuk pemanfaatan yang lain. Sanksi berupa penutupan akses irigasi, penghentian subsidi pupuk mungkin juga ditegaskan dalam Perda ini.

"Semua pemilik lahan sawah  bisa saling mengawasi. Kalau ada yang salah manfaatkan, risikonya tak hanya diterima oleh satu orang tetapi oleh semua pemilik lahan yang berada  pada lokasi itu. Izin mendirikan bangunan akan diperketat, polisi pamong praja ditingkatkan peran pengawasan," Vinsen membeberkan.

Dikatakannya, penyempitan lahan sawah juga menimbulkan  kerugian finansial ratusan miliran  yang dihitung dengan besaran nilai investasi pemerintah mencetak sawah dan membangun jaringan irigasi.  "Misalnya di Lembor (Manggarai Barat), berapa  besar biaya  yang telah dialokasikan mencetak sawah dan bangun irigasi? Di sana ada ratusan bangunan beton," kata Vinsen.

Direktur  Budidaya Serelia  Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura  Departemen Pertanian RI, Hasil Sembiring, yang mengunjungi Manggarai, dua  pekan lalu, prihatin menyaksikan banyaknya bangunan rumah  yang didirikan di atas lahan sawah. Kenyataan ini kata dia sebagai ancaman langsung  terhadap ketersediaan pangan masyarakat. (ius)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved