Proyek MBR Bermasalah
Belum Jadi Tersangka, PPK Kemenpera Diperiksa Sebagai Saksi
Penyidik Kejati NTT memeriksa pejabat Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI, Ferdinando Nainggolan, terkait statusnya
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejati NTT memeriksa pejabat Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI, Ferdinando Nainggolan, terkait statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Wilayah NTT.
PPK Proyek MBR Kemenpera, Ferdinando Nainggolan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasatker Proyek MBR Wilayah NTT, Hairul Sitepu.
Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH ketika ditemui di Kantor Kejati NTT, Jumat (5/9/2014) siang.
Menurut Ridwan, pejabat Kemenpera RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBR Wilayah NTT baru satu orang yakni, Kasatker Proyek MBR Wilayah NTT, Hairul Sitepu.
"PPK Proyek MBR Kemenpera, Ferdinando Nainggolan diperiksa penyidik Kejati NTT, Jumat (5/9/2014) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kasatker Proyek MBR Wilayah NTT, Hairul Sitepu. Ferdinando Nainggolan belum ditetapkan jadi tersangka," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, selain Ferdinando Nainggolan, pada hari yang sama penyidik Kejati NTT juga memeriksa pejabat lain dari Kemenpera RI bernama Yogi yang bertugas sebagai penguji SPM (Surat Perintah Membayar) dalam pencairan dana proyek MBR.
Bagaimana perkembangan status PPK dan penguji SPM ini tergantung perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek MBR nantinya, apakan cuma sebagai saksi atau bisa
berubah menjadi tersangka.
"Penyidik Kejati NTT tetap serius dan profesional dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek MBR. Semua yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek MBR di wilayah NTT bisa saja ditetapkans ebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini," kata Ridwan.
Untuk diketahui, sebelum penetapan Kasatker Proyek MBR dari Kemenpera RI, Hairul Sitepu sebagai tersangka, penyidik Kejati NTT telah terlebih dahulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka tersebut yakni Efraim Pongsilurang (PPK MBR Kota Kupang), Don Carlos Nisnoni (PPK MBR Kabupaten Kupang), Fransiskus Dethan (PPK MBR TTU), Joni Liunokas (PPK MBR TTS), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu), dan Seface Penlaana (PPK MBR Alor).
Selain itu, H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu), Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor), Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan untuk MBR di Alor).*