Calon Presiden 2014
Pecat Semua Komisioner KPU Dogiyai
Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memecat ketua dan semua komisioner KPU Dogiyai, Papua, karena melanggar kode etik
Editor:
Benny Dasman
Saut menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.
"Apabila uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret 2014,"ujar Saut.
Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai anggota KPU," ucapnya. (tribunnews/m3/m6)
Berita Terkait