Calon Presiden 2014

Pecat Semua Komisioner KPU Dogiyai

Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memecat ketua dan semua komisioner KPU Dogiyai, Papua, karena melanggar kode etik

Editor: Benny Dasman
Net
Ilustrasi 

Saut menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.

"Apabila uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret 2014,"ujar Saut.

Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai anggota KPU," ucapnya. (tribunnews/m3/m6)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved