Munas Golkar

Suhardiman: Segera Munas Lengserkan Ical

Pendiri Partai Golkar yang masih hidup, Mayjend (Purn) TNI AD, Suhardiman, berharap Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar segera digelar.

Editor: Benny Dasman

POS KUPANG.COM, JAKARTA--Satu-satunya pendiri Partai Golkar yang masih hidup, Mayjend (Purn) TNI AD, Suhardiman, berharap Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar segera digelar. Alasannya, untuk segera melengserkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.

Kepada wartawan di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/8), Suhardiman mengatakan ia sudah melihat ada calon pengganti Ical yang dinilai pantas mengembalikan kejayaan partai berlambang pohon beringin itu.

Ia mengaku tidak mempermasalahan soal umur, apakah sang calon pengganti termasuk dari golongan muda mau pun dari golongan tua. Kata dia yang terpenting Ketua Umum DPP Partai Golkar harus menguasai pergolakan di Indonesia. "Dia harus menguasai pergolakan, di Indonesia umumnya dan di ibukota pada khususnya," ujarnya.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan penyelenggaraan Musyawarah  Nasional (Munas) tahun 2015 bukanlah keinginan Aburizal Bakrie (Ical).

Ical dalam setiap rapatnya pernah mengatakan bahwa terkait perioderisasi bukan keinginannya. "Ketua umum kita menyatakan dalam rapat ya soal perioderisasi bukan mau saya (Ical)  tapi amanat Munas," ujar Ahmad di Galeri Cipta, Cikini, Jakarta, Rabu (13/8).

Ahmad mengatakan penyelenggaraan Munas yang tidak seauai aturan per lima tahun, bukan lah pelanggaran karena dalam aturan di Partai Golkar, Munas dapat digelar tidak seauai ketentuan.  "Dalam aturan organisasi kita dimungkinkan misalnya Munas tidak seauai dengan ketentuan yang ada mau dipercepat atau diperlambat, namun harus melalui  mekanisme," ujar Ahmad.

Sehinga lanjut Ahmad tidak ada keaalahan dengan keputusan DPP mengenai digelarnya Munas pada tahun 2015. karena lanjut Ahmad keputusan tersebut dihasilkan melalui mekanisme partai.  "Keputusan 2015 merupakan keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme partai, sehingga apabila hendak dirubah mesti melalui mekanisme partai juga," kata Ahmad. (tribunnews/rek/fer/m1)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved