Sengketa Pilpres
Polisi Akan Tindak Perusuh
Pendukung Jokowi - JK, pasangan terpilih pun, sebaiknya tidak meluapkan kegembiraan seacar berelebihan, euforia.
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno berharap simpatisan dan pendukung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa bersikap baik, dan tertib saat mengawal proses sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden, Rabu (6/8) besok.
Pendukung Jokowi - JK, pasangan terpilih pun, sebaiknya tidak meluapkan kegembiraan seacar berelebihan, euforia. Sebab jika ada yang bertindak onar dan rusuh, polisi akan menindak tegas.
"Kami minta masyarakat yang mendukung calon yang menggugat tetap tertib. Termasuk juga pendukung yang menang tidak euforia, dan tetap jaga keharmonisan hidup di Jakarta," kata Kapolda Dwi PRiyatno di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8).
Dwi Priyatno mengatakan polisi akan menindak tegas jika ada perusuh di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami tindak tegas perusuh di MK, siapa pun yang menghalangi proses demokrasi akan ditindak," kata Dwi.
Dwi melanjutkan, pada prinsipnya anggota di lapangan akan bertindak sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009, jika ada, perusuh akan diimbau dengan berbagai tahapan. Tahapan tersebut yakni mulai dari berbicara, imbauan, hingga borgol. Nantinya apabila ada penyerangan pada petugas baru dilakukan tindakan tegas.
"Kalau diserang yang kami siapkan juga peluru karet dan laras licin sampai level 6 Peluru karet itu untuk melumpuhkan bukan mematikan," kata Dwi, mantan Kapolda Jawa Tengah.
Menurutnya, sebanyak delapan satuan setingkat kompi atau kurang lebih berjumlah 800 anggota polri gabungan dari Polda Metro dan Polres jajaran disiapkan mengamankan sidang gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Terpisah, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan menetapkan status siaga dua jelang sidang gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang statusnya siaga dua, saat pilpres siaga satu. Tapi semuanya disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi," kata Jenderal Moeldoko usai acara Halal Bihalal bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari intelijen situasi saat ini masih kondusif . "Hingga saat ini masih kondusif, tapi kita pasti siap mengamankan. Dan kita persiapkan lagi," kata Moeldoko.
Sebelumnya pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan PHPU ke MK dengan alasan telah terjadi kecurangan dalam Pilpres. Menurut mereka, ada kecurangan sistematis yang terjadi hingga pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut hitungan kubu Prabowo-Hatta, pasangan nomor urut satu mendapat 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK mendapat 66.435.124 suara (selisih 704.011 suara). Sedangkan KPU menetapkan Jokowi-JK menang dengan meraih 70.997.833 suara, unggul 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo-Hatta yang meraih 62.576.444 suara.
Mengenai keberatan kubu Prabowo - Hatta atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan edaran yang meminta KPUD membuka kotak suara untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan pada sidang di MK, Ketua KPU RI 2004-2007 Ramlan Surbakti, menegaskan tidak ada yang salah dari kebijakan KPU.
Menurut Ramlan, ada dua syarat yang harus dipenuhi KPU untuk membuka kotak suara, yakni soal substansial dan prosedural. "Tentu KPU berhak membuka kotak suara itu dari substansial. Ada alasan kuat nggak untuk membuka itu, tujuannya apa. Dalam hal ini kami melihat keputusan KPU kan digugat oleh pasangan nomor satu dan oleh karena itu tentu KPU berhak mempertanggungjawabkan apa yang kemarin ditetapkan diumumkan itu harus bertanggung jawab," jelas Ramlan di KPU, Jakarta, Senin (4/8).
Kedua, adalah dari segi prosedural. Menurut Ramlan, pembukaan kotak suara harus sama dengan proses penetapan suara itu sendiri. Yakni dilakukan secara terbuka, transparan, mengundang saksi masing-masing pasangan calon presden dan wakil presiden, dan mengundang panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kedua saksi dari kedua pasangan calon juga harus diundang. Soal hadir dan tidak itu soal lain, tapi dia wajib diundang. Harus ada berita acaranya itu secara prosedural," kata alumnus Universitas Gadjah Mada itu.
Dengan syarat-syarat tersebut, Ramlan menegaskan tidak ada celah untuk KPU melakukan pemalsuan dokumen atau mengubah alat bukti sebab semuanya dilaksanakan dengan transparan. Lagi pula, MK menyatakan tiap-tiap pihak yang berperkara harus mempersiapkan alat bukti masing-masing.
Dalam hal gugatan pasangan Prabowo-Hatta di MK, Ramlan mengatakan alat bukti KPU adalah formulir C1, A5, dan formulir lainnya. (tribunnews/thf/wah/eri)