Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Polisi Diminta Tangkap Penyelenggara Pemilu yang Buka Kotak Suara

Mereka menyebut tindakan pembukaan kotak suara secara sepihak sebagai tindakan kriminal

Editor: Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM-- Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait pembukaan kotak suara secara sepihak.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengklaim menemukan pembukaan kotak suara di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan tanpa melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam kasus di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kata Taufik, tim Prabowo-Hatta menemukan kotak suara yang sudah berada di atas dua truk. Para penyelenggara pemilu itu, kata dia, bingung dan saling menyalahkan satu sama lain saat ia tanya.

"Ini prosesnya sangat memalukan. Ini pencurian betul, patut ditangkap. Segeralah Polda tangkap orang-orang ini," kata Taufik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Dia mengatakan, pembukaan kotak suara sudah terjadi dua kali. Pada 23 Juli 2014, terjadi pembukaan kotak suara secara serentak di lima wilayah di Jakarta. Dia menilai aksi tersebut diformalkan melalui Surat Edaran Nomor 1446/23 Juli 2014 dari KPU pusat. "Kedua, Surat Edaran Nomor 1449 tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan untuk membuka kotak suara di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujar dia. *)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved