Kisruh di Universitas PGRI NTT

Anton Ingatkan Sem Haning Tak Keluarkan Keputusan Berdampak Hukum

Rektor Universitas PGRI NTT versi YPLP NTT, menjelaskan dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Rektor Universitas PGRI NTT, Anton Kato, SH, M.Hum sedang berbicara dihadapan ribuan mahasiswa yang memadati halaman kampus FKIP Universitas PGRI NTT, Selasa (17/6/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rektor Universitas PGRI NTT versi YPLP NTT, menjelaskan dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya bersama Forkompinda NTT beberapa waktu lalu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya meminta kedua pihak yakni YPLP PGRI NTT dan dirinya beserta pengurus YPLP PGRI Pusat bersama rektor yang dilantik YPLP PGRI Pusat, Samuel Haning untuk masing-masing menahan diri.

Ada dua hal yang menjadi alasan sehingga harus menahan diri, yakni konteks intern karena masih ada proses hukum gugatan di PTUN Jakarta dan yang kedua adalah konteks ekstern berupa pelaksanaan Pilpres 2014 yang harus berlangsung aman dan tertib.

Harapan gubernur saat ini, kata Kato, adalah suapaya ada solusi yang diambil sehingga masyarakat terutama para mahasiswa tidak dirugikan hanya karena masing-masing pihak mempertahankan kewibawaannya masing-masing. Padahal, legalitas hukum harus diperhatikan dalam managemen universitas tersebut.

Karena masalah legalitas hukum masih menunggu proses hukum gugatan di PTUN Jakarta, kata Kato, maka pihaknya mengingatkan Samuel Haning sebagai Rektor Universitas PGRI NTT yang dilantik YPLP PGRI Pusat untuk tidak mengeluarkan keputusan yang berdampak hukum.

Keputusan yang berdampak hukum tersebut misalnya yang berkaitan dengan pelantikan jabatan dan pelaksanaan wisuda karena rektor akan menandatangani surat keputusan atau ijasah.

"Kalau hal-hal yang bersifat normatif seperti pelaksanaan ujian akhir semester atau ujian skripsi, boleh saja dilakukan karena itu bersifat normatif dan menjadi kewenangan fakultas. Jantung akademik itu di fakultas. Tapi kalau keputusan yang berdampak hukum seharusnya tidak dilakukan karena status rektor masih bermasalah dan masih dalam proses hukum di PTUN," kata Kato, Kamis (31/7/2014).

Memang, kata Kato, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan dalam satu universitas hanya ada satu rektor. Tetapi, ketika mengatakan hal itu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya tidak menyebutkan siapa nama rektor Universitas PGRI NTT. yang terpenting bagi pemerintah adalah legalitas lembaga tersebut tidak bertentangan dengan aturan pemerintah dan undang-undang.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya bersama Forkompinda NTT menggelar rapat dengan pengurus YPLP PGRI pusat, YPLP PGRI Propinsi NTT, Rabu (2/7/2014). Dalam rapat bersama tersebut, Forkompinda NTT menginginkan Universitas PGRI NTT hanya dipimpin satu rektor saja.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved