Polemik LKPj Bupati Kupang
Wakil Ketua DPRD Kupang Telah Daftarkan Permohonan Uji Materil ke MA
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse, mengaku telah mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Agung
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse, mengaku telah mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Selasa (22/7/2014) pukul 12.00 Wib.
Permohonan uji materil itu terkait kasus penolakan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, untuk memaparkan LKPj Akhir Tahun 2013 dan LKPj Akhir Masa Jabatan 2009 - 2014.
"Tadi sekitar pukul 12.00 Wib, saya sudah daftarkan. Dan diterima oleh Kepala Seksi Penelaan Berkas, Priyono, S.H. Nomor surat pendaftaran sudah dipegang Pak Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz," jelas Masse.
Pihak Mahkamah Agung, lanjut Masse, sudah menunjuk lima orang hakim agung untuk mempelajari berkas-berkas dan dokumen pendukung yang telah dibawa tim DPRD Kabupaten Kupang.
"Tim hakim agung memberi waktu 30 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (22/7/2014) hari ini untuk mempelajari berkas itu. Nanti akan ada keputusan," jelas Masse.
Pada saat bersamaan, lanjut Masse, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz dan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ditemani semua anggota DPRD Kabupaten Kupang, melakukan audiens dengan Ketua Panitera Mahkamah Agung RI, Soerosono, S.H, M.H, untuk menjelaskan duduk persoalan kasus penolakan Titu Eki untuk memaparkan LKPj.
"Benar, tadi kami semua, minus Pak Anis Masse, sudah melakukan audiens dengan Ketua Panitera MA. Kami jelaskan situasi dan kondisi terkini di Pemkab Kupang, terutama masalah LKPj itu," jelas Natun lewat telepon genggamnya. Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse, tidak hadir, kata Natun, karena diberi tugas mendaftar permohonan uji materil di bagian register.
"Biar publik tahu, kami bukan melakukan gertak sambal saja. Tapi benar-benar melakukannya demi masyarakat Kabupaten Kupang," tambah Natun.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz, menolak memberitahukan nomor register permohonan uji materil, kendati sudah diminta Pos Kupang. Telepon genggamnya tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat pun tidak ditanggapi.
Sebelumnya diberitakan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kupang, sepakat untuk mengadukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, ke Mahkamah Agung RI. Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2014) siang.
"Sebab Titu Eki secara sadar dan secara sistematis melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, kepada para wartawan, Senin siang.
Dewan berpendapat, demikian Natun, bahwa menolak memaparkan LKPj akhir tahun 2013 dan LKPj akhir masa jabatan adalah pelanggaran berat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP Nomor 3 Tahun 2007.
"Melanggar sumpah jabatan yang dimaksudkan di sini adalah tidak taat kepada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait jabatannya sebagai kepala daerah," jelas Natun.
Dasar pengaduan kepada Mahkamah Agung RI, kata Natun, yakni UU Nomor 27 Thn 2009, PP Nomor 16 Tahun 2010 Tatib Dewan Nomor 1 Tahun 2010.